SULSELTA.NET, Bantaeng — Polres Bantaeng melalui Satuan Reserse Kriminal menindak peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Lipu yang digelar pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Penindakan pertama dilakukan di Dusun Ujung Katinting, Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Dalam operasi itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil mengamankan barang bukti dari seorang berinisial SA (46). Barang bukti yang disita terdiri atas 12 botol Bintang, 10 botol Anker, 13 botol Guinness, dan 10 kaleng Guinness.
Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali menggelar operasi di lokasi lain. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menyita lima botol miras jenis Bintang serta empat botol Anker yang dikuasai oleh seorang berinisial SN (46). Lokasi penindakan kedua belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan resmi yang diterima.
Seluruh barang bukti dari kedua operasi tersebut dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Menurutnya, Polres Bantaeng akan terus meningkatkan operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal di seluruh wilayah hukumnya sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak kriminal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang di lingkungan sekitarnya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bantaeng tetap terjaga dengan baik.
Editor :
Albar Arianto







