SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (45) di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 17 Juli 2026. MA diduga terlibat dalam dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Korban, Fitriani (26), kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix setelah meninggalkannya di dasbor sepeda motor saat berkunjung ke rumah kerabat. Ketika kembali sekitar 10 menit kemudian, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat.
Aksi pencurian lainnya terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga berpura-pura membeli rokok sebelum mengambil empat dos minuman dari kios di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan, Tim URC Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MA kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Bantaeng. Polisi menyebutkan bahwa MA mengakui mencuri telepon genggam merek Infinix untuk digunakan sendiri. Selain itu, pelaku juga mengakui mengambil empat dos minuman bersoda merek Sprite yang kemudian dijual kepada seorang perempuan berinisial SH di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang seharga Rp350.000.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.
Polisi juga mengungkapkan bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di toko maupun bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor :
Albar Arianto







