SULSELTA.NET, Makassar — Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi siswa mulai Sabtu, 12 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung mulai 12 hingga 19 September 2026.
Kebijakan PJJ menjadi langkah Pemerintah Kota Makassar merespons antrean BBM yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas antar-jemput siswa dan perjalanan tenaga pendidik menuju sekolah.
Sebelum kebijakan diterbitkan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi sejumlah SPBU pada Jumat, 11 September 2026.
Salah satu lokasi yang dipantau berada di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang. Pemantauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi antrean kendaraan akibat persoalan ketersediaan BBM.
Melihat kondisi tersebut, Munafri kemudian menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Makassar menyiapkan skema pembelajaran dari rumah sebagai langkah sementara untuk mengurangi mobilitas kendaraan pada jam sekolah.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan orang tua murid yang aktivitasnya terdampak antrean kendaraan di SPBU.
Selama PJJ berlangsung, guru diminta memilih platform atau media pembelajaran yang mudah diakses oleh siswa.
Guru juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali apabila terdapat siswa yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan.
Pelaksanaan PJJ juga diarahkan agar berlangsung efektif dan tidak membebani siswa maupun orang tua atau wali.
Dinas Pendidikan Kota Makassar akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan ketersediaan BBM.
Apabila kondisi telah memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, informasi selanjutnya akan disampaikan kepada satuan pendidikan.
Penerapan PJJ tersebut merupakan penyesuaian sementara agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi mobilitas masyarakat di tengah antrean BBM di Kota Makassar. (*/Red)







