Hukum  

Buron Enam Tahun, Terpidana Rp6,5 Miliar Ditangkap di Maros

SULSELTA.NET, Maros — Tim gabungan kejaksaan menangkap Robby Sulistio Handoko (48), terpidana kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp6,5 miliar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Robby ditangkap di wilayah Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah menjadi buronan selama hampir enam tahun.

Penangkapan melibatkan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Maros, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Robby diketahui merupakan pemilik sekaligus Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi di Surabaya, Jawa Timur.

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan terhadap dana deposito nasabah senilai Rp6,5 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Dana milik nasabah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Robby tidak menjalani proses eksekusi dan kemudian masuk dalam DPO Kejati Jawa Timur. Selama hampir enam tahun, keberadaannya tidak diketahui hingga jejaknya terdeteksi di Sulawesi Selatan.

Informasi mengenai keberadaan Robby kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan penelusuran dan pengintaian hingga lokasinya diketahui berada di Kabupaten Maros.

Tim selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan Robby. Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Usai ditangkap, Robby dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar untuk menjalani proses administrasi awal.

Kejati Sulsel selanjutnya berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur terkait penjemputan dan proses eksekusi terhadap Robby agar menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/Red)

banner 120x600