Hukum  

Dendam Lama Berujung Maut, Pelajar SMP di Gowa Tewas Ditikam Temannya

SULSELTA.NET, Gowa — Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial FA (15) meninggal dunia setelah terlibat duel menggunakan senjata tajam dengan rekannya sendiri yang juga masih di bawah umur, BH alias BR (14). Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Gowa mengungkapkan, duel berdarah itu dipicu oleh konflik yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan pelaku. Polisi menyebut keduanya memiliki persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi saling tantang untuk berkelahi hingga berujung pada peristiwa maut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku merasa selama ini kerap menjadi sasaran perundungan dan beberapa kali diajak berkelahi oleh korban. Selain itu, pelaku juga mengaku emosi karena kakak perempuannya diduga sering diteror dan diganggu oleh korban.

Perselisihan tersebut kemudian memanas setelah keduanya saling menantang melalui media sosial. Dari komunikasi itu, korban dan pelaku sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan di Desa Bontolempangan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara berduel.

Sekitar pukul 14.00 WITA, keduanya bertemu di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, duel langsung terjadi sesaat setelah mereka berhadapan. Pelaku diketahui telah membawa sebilah senjata tajam sebelum menuju lokasi.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku diduga menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian dada. Luka tusuk yang dialami korban menyebabkan kondisinya kritis.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Gowa langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Tidak lama setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif secara menyeluruh, kronologi sebelum duel berlangsung, serta keterangan para saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua, sekolah, dan lingkungan terhadap potensi konflik antarremaja, termasuk penggunaan media sosial yang dapat memicu kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Gowa masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Informasi mengenai motif dan kronologi yang disampaikan dalam berita ini merupakan hasil penyelidikan sementara berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600