Hukum  

Diduga Ancam Polisi dengan Badik, Pria Bantaeng Diamankan

SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24) terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, tersebut diamankan di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Jufri Yundu (37), melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu, dua orang disebut berdiri di tengah jalan hingga menghalangi kendaraan korban. Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali.

Salah seorang di antaranya kemudian mendekati kendaraan dan diduga memukul bagian penutup mesin mobil serta mengancam korban. Terduga pelaku juga disebut menendang spakbor belakang kiri mobil hingga penyok.

Saat korban hendak keluar dari kendaraan, istrinya berupaya menahan. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.

Sejumlah warga di sekitar lokasi kemudian mengetahui bahwa korban merupakan anggota Polri. Namun, terduga pelaku tetap meninggalkan tempat kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Bantaeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di Kampung Kayangan.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AY. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan tersebut, AY mengakui telah mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta menendang spakbor belakang mobil korban. Ia juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo saat kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red)

banner 120x600