Hukum  

Diduga Modus Passobis, Warga Rugi Rp120 Juta

SULSELTA.NET, Toraja Utara — Seorang warga melaporkan dugaan penipuan jual beli mobil secara daring dengan kerugian mencapai Rp120 juta ke Polres Toraja Utara. Pelapor menduga dirinya menjadi korban modus yang menyerupai pola penipuan jual beli daring yang dikenal masyarakat sebagai “passobis”.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/256/VIII/2026/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima redaksi SULSELTA.NET, peristiwa bermula pada 22 Agustus 2026 ketika seorang rekan pelapor melihat unggahan penjualan mobil Toyota Kijang Innova melalui Facebook.

Rekan pelapor kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun yang mengunggah kendaraan tersebut. Setelah terjadi proses tawar-menawar, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Pada 24 Agustus 2026, pelapor bersama rekannya mendatangi rumah pemilik kendaraan di Jalan Gajah, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Pelapor kemudian melakukan pengecekan terhadap unit mobil yang ditawarkan. Setelah kendaraan diperiksa, pelapor menanyakan kepada pemilik mobil mengenai mekanisme pembayaran, apakah dilakukan melalui transfer atau secara tunai.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pemilik kendaraan kemudian mengarahkan urusan pembayaran kepada seorang pihak lain yang disebut dalam laporan.

Pelapor selanjutnya menghubungi pihak tersebut melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, pelapor diberikan nomor rekening bank atas nama pihak lain untuk tujuan pembayaran kendaraan.

Pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp120 juta ke rekening yang diberikan.

Namun, transaksi tersebut kemudian diduga bermasalah. Pelapor merasa mengalami kerugian dan akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toraja Utara untuk membuat laporan pada 27 Agustus 2026.

Dalam dokumen penerimaan laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ketentuan pidana sebagaimana dicantumkan dalam laporan polisi.

Pelapor yang menghubungi redaksi SULSELTA.NET berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Pelapor juga menduga rangkaian transaksi yang dialaminya menyerupai modus penipuan jual beli daring yang dikenal masyarakat dengan istilah “passobis”, terutama karena komunikasi mengenai kendaraan dan pembayaran melibatkan sejumlah pihak.

Namun, dugaan mengenai modus passobis tersebut masih berdasarkan keterangan pelapor. Belum terdapat informasi dalam bahan yang diterima redaksi yang menyatakan kepolisian telah menyimpulkan perkara ini sebagai kejahatan yang dilakukan jaringan atau komplotan passobis. (*/Red)

banner 120x600