SULSELTA.NET, Soppeng — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan lima unit ekskavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara diumumkan Kepala Kejari Soppeng Sulta D. Sitohang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan lima unit ekskavator dalam program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) periode 2018–2026.
Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) itu sejatinya diperuntukkan menunjang kegiatan pertanian, meningkatkan produktivitas, serta mendukung kesejahteraan petani di Kabupaten Soppeng.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Soppeng menemukan indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan bantuan tersebut. Lima unit ekskavator diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penyelidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaannya. Di antaranya, penyaluran alat berat yang diduga tidak melalui mekanisme resmi serta penyerahan tanpa dilengkapi dokumen serah terima yang valid.
Selain itu, ekskavator diduga dialihkan kepada pihak yang tidak pernah mengajukan permohonan sebagai penerima. Alat berat tersebut juga diduga disewakan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dugaan penyimpangan itu dinilai berdampak terhadap pelayanan di sektor pertanian. Petani yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas negara tersebut justru mengalami hambatan dalam memperoleh manfaat dari bantuan.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng akan melanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidikan juga diarahkan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan lima ekskavator tersebut.
Sulta D. Sitohang menegaskan, penyidikan akan dilaksanakan secara berintegritas, adil, dan humanis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penyelenggaraan negara yang bersih.
Hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan bantuan tersebut. (*/Red)







