SULSELTA.NET, Gowa — Gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya dicairkan setelah tertunda lebih dari dua pekan akibat persoalan administrasi dan perubahan pejabat pengelola keuangan daerah.
Pencairan mulai dilakukan pada Senin (14/9/2026), setelah Pemkab Gowa menyelesaikan tahapan administrasi yang sebelumnya menghambat pembayaran hak ribuan pegawai.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus Madjid, menjelaskan proses pencairan tidak mudah karena pemerintah harus menuntaskan berbagai persoalan administrasi, termasuk perubahan pejabat yang menangani pengelolaan keuangan.
Kondisi tersebut semakin kompleks setelah dua pejabat kepala bidang yang memiliki peran penting dalam proses pengelolaan keuangan, yakni Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala Bidang Anggaran, mundur di tengah proses penyelesaian pembayaran.
Selain itu, muncul persoalan mengenai keabsahan kewenangan pejabat pelaksana harian dalam menjalankan sejumlah fungsi administrasi.
Persoalan itu membuat Pemkab Gowa harus melakukan koordinasi lebih intensif antara pejabat pelaksana, perangkat daerah, dan jajaran pengelola keuangan untuk memastikan pencairan dilakukan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pembayaran gaji juga terkendala penataan rantai kewenangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Kuasa BUD.
Pemkab Gowa kemudian melakukan penyelarasan surat penugasan pejabat pelaksana, keputusan pejabat pengelola keuangan, serta kewenangan administratif yang berkaitan dengan proses pembayaran.
Penyesuaian juga menyentuh aspek teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), terutama administrator dan akses sistem yang mengikuti legalitas pejabat berwenang.
Firdaus menegaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kondisi kas daerah. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi akibat sumbatan administrasi pada salah satu organisasi perangkat daerah.
Setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan, pembayaran gaji akhirnya dapat diproses pada Senin.
Pencairan tersebut mengakhiri penantian 10.992 ASN Gowa yang selama lebih dari dua pekan belum menerima hak pembayaran gaji.
Keterlambatan pembayaran berlangsung di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa setelah sejumlah pejabat tinggi pratama dinonaktifkan sementara, termasuk pejabat pada posisi strategis seperti Sekretaris Kabupaten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Persoalan pembayaran gaji sebelumnya turut menjadi perhatian DPRD Gowa. Pimpinan DPRD meminta agar dinamika antara eksekutif dan legislatif tidak mengorbankan hak ASN.
Pada saat bersamaan, dinamika politik Kabupaten Gowa masih berlanjut. DPRD Gowa sebelumnya menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hak angket.
Usulan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Bupati Gowa dari jabatannya karena masih harus melalui tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung. (*/Red)







