Jenazah WNI Asal Maros Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan

SULSELTA.NET, Maros — Jenazah Valenth Alexie Tamboto (24), warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Rimau, Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (20/9/2026) malam.

Valenth merupakan WNI yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan, Armenia, pada 15 Juli 2026. Pemulangan jenazah dilakukan setelah melalui proses administrasi, penyelidikan, dan koordinasi lintas negara selama sekitar dua bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sekitar pukul 21.20 WITA menggunakan penerbangan Citilink setelah transit di Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Maros telah menyiapkan ambulans untuk menjemput jenazah dari bandara. Selanjutnya, jenazah akan dibawa menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan menjalani prosesi pemakaman.

Valenth sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar mes tempatnya bekerja di Kota Yerevan pada 15 Juli 2026. Saat ditemukan, tangan, kaki, dan mulut korban dilaporkan dalam kondisi terikat menggunakan lakban.

Otoritas setempat kemudian melakukan penyelidikan atas kematian Valenth yang diduga merupakan korban pembunuhan. Kasus tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Indonesia.

Pada 18 Juli 2026, Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Kyiv yang memiliki wilayah kerja Armenia mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Armenia.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus, termasuk memperoleh akses kekonsuleran dan berkoordinasi dengan otoritas Armenia terkait proses yang diperlukan terhadap jenazah.

Upaya pemulangan Valenth turut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Maros. Pada Agustus 2026, Bupati Maros Chaidir Syam bersama adik korban mendatangi DPR RI untuk mendorong koordinasi terkait pemulangan jenazah.

Pemerintah Indonesia selanjutnya memastikan biaya pemulasaran hingga pengiriman jenazah dari Armenia ke Indonesia ditanggung negara.

Proses pemulangan membutuhkan waktu karena harus melewati penyelesaian dokumen hukum dan administrasi serta prosedur pengiriman jenazah melalui penerbangan internasional.

Pada 17 September 2026, proses administrasi untuk pemulangan dilaporkan telah rampung sehingga jenazah dapat diberangkatkan menuju Indonesia.

Meski jenazah dipulangkan ke Tanah Air, proses hukum terkait kematian Valenth di Armenia tetap menjadi perhatian. Penanganannya berada dalam kewenangan otoritas Armenia, sementara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap perlindungan hak WNI dalam perkara tersebut.

Kedatangan jenazah di Makassar malam ini sekaligus mengakhiri penantian keluarga untuk membawa Valenth kembali ke kampung halamannya setelah sekitar dua bulan sejak ditemukan meninggal dunia di Armenia. (*/Red)

banner 120x600