SULSELTA.NET, Makassar — Penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan setelah pihak yang hendak dimintai klarifikasi disebut telah dua kali tidak memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Rabu (2/9/2026), membenarkan bahwa pihak terkait telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi, tetapi hingga kini belum memenuhi undangan tersebut.
Kejati Sulsel masih berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Polda Sulsel sebelumnya menangani penyidikan kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang yang bersumber dari anggaran tahun 2017.
Perkara ini kembali mendapat perhatian setelah Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) mendatangi Kantor Kejati Sulsel. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan dan diduga berkaitan dengan rangkaian perkara.
KASUS Sulsel menilai keterangan yang muncul dalam persidangan perlu ditindaklanjuti secara objektif untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Mereka juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2017. Tiga pasar, yakni Pasar Lassang-Lassang, Pasar Paitana, dan Pasar Pokobulo, dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sekitar Rp3,7 miliar.
Pada 16 Juli 2019, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan menyita dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik saat itu menduga terdapat persekongkolan dalam proses lelang antara panitia dan pemenang tender. Penanganan perkara kemudian berlanjut hingga salah satu pihak yang terseret dalam kasus tersebut, Haruna Dg Talli, menjalani proses hukum.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam pembangunan Pasar Lassang-Lassang tercatat sebesar Rp425.801.530,24.
Haruna kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tersebut. Ia semula dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Masa pidananya bertambah setelah uang pengganti tidak dibayarkan. Haruna akhirnya bebas pada 9 Februari 2026 setelah menjalani sekitar tiga tahun masa pidana.
Perkara tersebut kembali mendapat perhatian pada 2026 setelah muncul desakan agar penyidik mengembangkan penanganan kasus terhadap pihak lain yang disebut berkaitan dengan rangkaian perkara.
Polda Sulsel pada Januari 2026 juga menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sejak 2025 untuk mengusut dugaan peran pihak lain dalam perkara Pasar Lassang-Lassang.
Kini, sorotan kembali mengarah pada proses klarifikasi yang dilakukan Kejati Sulsel. Belum dipenuhinya dua undangan klarifikasi tersebut membuat kelompok masyarakat sipil mendesak aparat melanjutkan penelusuran terhadap seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Kejati Sulsel menegaskan masih berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait proses yang sedang berjalan. Hingga kini, proses tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum sehingga keterlibatan ataupun pertanggungjawaban pidana pihak lain tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah. (*/Red)







