Kejati Sulsel Beberkan Celah Korupsi Anggaran Kesehatan

SULSELTA.NET, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan pengelola anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel terhadap sejumlah celah penyimpangan yang berpotensi terjadi pada sektor kesehatan, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga penggunaan anggaran penanganan stunting.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai bidang dan seksi Dinas Kesehatan Sulsel itu difokuskan pada penguatan pemahaman hukum sekaligus upaya preventif dalam pengelolaan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan sejumlah modus yang dinilai rawan terjadi pada sektor kesehatan. Di antaranya penggelembungan harga pengadaan obat dan alat kesehatan, pengadaan fiktif, pengurangan volume atau spesifikasi barang medis, hingga pengaturan penyedia dalam proses pengadaan.

Selain itu, Kejati Sulsel juga mengingatkan potensi penyimpangan melalui manipulasi data pelayanan untuk klaim BPJS Kesehatan, pelayanan fiktif, penyalahgunaan dana operasional puskesmas, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pemotongan ilegal terhadap insentif tenaga kesehatan atau kader.

Anggaran program kesehatan khusus, termasuk penanganan stunting, serta pengadaan jasa konsultansi kesehatan juga disebut perlu mendapat pengawasan ketat agar penggunaannya sesuai peruntukan.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sulsel mendorong pengadaan barang melalui e-Katalog, pemisahan fungsi antara perencana dan pelaksana kegiatan, serta pemeriksaan fisik atau opname stok farmasi dan alat kesehatan secara berkala.

Kejati juga mendorong penyaluran insentif tenaga kesehatan secara nontunai serta penguatan sistem pelaporan dugaan pelanggaran atau whistleblowing system yang dapat digunakan sebagai sarana pengawasan internal.

Soetarmi menekankan bahwa pendekatan Kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran tidak semata-mata melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Subbagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, menyambut kegiatan tersebut sebagai sarana bagi pengelola anggaran dan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan untuk memahami batas kewenangan, tanggung jawab, serta risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulsel berharap sektor kesehatan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat dan terlindungi dari praktik penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran. (*/Red)

banner 120x600