KLH Sanksi TPA Antang Makassar

SULSELTA.NET, Makassar — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa atau TPA Antang, Kota Makassar, karena pengelolaan sampah dinilai belum memenuhi ketentuan. Praktik pembuangan terbuka (open dumping), kelebihan kapasitas timbunan, serta potensi pencemaran lingkungan menjadi dasar pemberian sanksi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar diberikan waktu selama 180 hari sejak April 2026 untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA. Tenggat tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan menghindari sanksi yang lebih berat apabila kewajiban pembenahan tidak dipenuhi.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem open dumping dan mulai menerapkan pengelolaan sampah menuju controlled landfill atau sanitary landfill. Penataan zona timbunan sampah juga terus dilakukan sebagai bagian dari proses normalisasi operasional TPA agar sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

Selain pembenahan di lokasi TPA, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya serta beracun (B3) harus dipisahkan sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus meningkatkan tingkat daur ulang dan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan kebijakan baru dapat berjalan efektif.

Di tengah proses pembenahan tersebut, kebijakan pembatasan jenis sampah yang diterima di TPA memicu aksi protes sejumlah pemulung di kawasan TPA Tamangapa. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya akses memperoleh material yang selama ini menjadi sumber penghasilan. Aksi tersebut sempat berdampak pada akses menuju kawasan TPA. Namun, informasi mengenai jumlah peserta aksi maupun hasil mediasi masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Pembenahan TPA Tamangapa menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memenuhi sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600