Hukum  

Kortastipidkor Turun Tangani Kasus Seragam Gratis Gowa Rp16 Miliar

SULSELTA.NET, Gowa — Pengusutan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Perkara dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar tersebut kini turut dimonitor Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025. Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

Dalam perkembangannya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan tersebut.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Selain bupati, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga awal Agustus 2026, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Sehari setelah pemeriksaan Bupati Gowa, penyidik Tipidkor Polda Sulsel menggeledah lima kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gowa pada 30 Juli 2026.

Lima lokasi tersebut yakni Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.

Memasuki Agustus 2026, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui penghitungan kerugian keuangan negara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto sebelumnya menjelaskan bahwa hasil audit BPK akan menjadi salah satu acuan penyidik dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Setelah hasil audit diterima, penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Perkembangan terbaru pada September 2026 menunjukkan penanganan perkara tersebut turut melibatkan Kortastipidkor Polri.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menjelaskan bahwa penanganan perkara seragam sekolah dan perkara lain terkait perizinan di Gowa ditarik ke Polda Sulsel, dengan proses penanganan melibatkan Polda Sulsel, Polres Gowa, serta Kortastipidkor Polri.

Jufri juga menyampaikan bahwa khusus perkara pengadaan seragam sekolah gratis, proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih ditunggu. (*/Red)

banner 120x600