Kunjungan KONI ke Kejati Sulsel Disorot di Tengah Penanganan Laporan Dana Hibah

SULSELTA.NET, Makassar — Kunjungan silaturahmi jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar.

Rombongan pengurus KONI Makassar yang dipimpin Ketua KONI Makassar, H. Ismail, diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di ruang kerja Kajati pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, pertemuan tersebut merupakan kunjungan silaturahmi yang membahas pembinaan dan pengembangan olahraga di Sulawesi Selatan. Kejati juga menegaskan bahwa agenda tersebut tidak memengaruhi proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

Laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar sebelumnya disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH). Laporan itu menyoroti pengelolaan dana hibah pada Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar.

Selain itu, pelapor juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5 miliar. Dalam laporannya, pelapor menyoroti mekanisme penganggaran, proses pencairan dana, serta dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kunjungan pengurus KONI merupakan agenda silaturahmi. Ia menegaskan proses hukum terhadap laporan dugaan penyimpangan dana hibah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyoroti pertemuan tersebut. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tetap mengedepankan independensi aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan Kejaksaan, berkas laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan telaah lebih lanjut. Hingga kini, proses penanganan masih berada pada tahap pendalaman laporan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terbukti terjadi tindak pidana. Proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600