Hukum  

Lansia di Gowa Diduga Perkosa Tetangga hingga Hamil

SULSELTA.NET, Gowa — Seorang pria lanjut usia berinisial SDN (61) diamankan polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial A (42) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah korban pingsan dan diketahui dalam kondisi hamil saat dibawa keluarganya ke rumah sakit.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian menerangkan, SDN yang bekerja sebagai petani diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap A.

Kasus tersebut terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan di rumahnya. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Dari pemeriksaan tersebut, keluarga mengetahui korban sedang dalam kondisi hamil. Setelah ditanya pihak keluarga mengenai kehamilannya, korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh SDN.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada Januari 2026.

Polisi kemudian menangkap SDN di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut keterangan kepolisian, SDN sempat membantah tuduhan tersebut saat hendak diamankan. Polisi juga menyebut SDN berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan sempat hendak melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Polisi menjelaskan korban dan SDN tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, tempat tinggal keduanya berdekatan dan SDN disebut sering berada di sekitar rumah korban.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Sejumlah informasi, termasuk waktu dan lokasi persis dugaan tindak pidana, usia kandungan korban, hasil pemeriksaan medis, serta pasal yang disangkakan kepada SDN belum tercantum dalam keterangan kepolisian yang dipublikasikan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600