Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sulsel Resmi Masuk Tahap Penuntutan

SULSELTA.NET, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kejati Sulsel menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masa penahanan itu dimanfaatkan untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas pada DTPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.

Pelimpahan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap lima tersangka dan dimulainya tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar agar perkara tersebut dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas juga sempat menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya sehingga status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut hingga memasuki tahap penuntutan.

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600