SULSELTA.NET, Makassar — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri mengusut secara menyeluruh penembakan terhadap seorang DPO kasus narkotika berinisial R yang kemudian meninggal dunia setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan personel saat penangkapan. Seluruh rangkaian penanganan R, mulai dari perencanaan operasi, penggunaan kekuatan hingga penanganan medis, dinilai perlu diperiksa.
Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik saat proses penangkapan. Petugas kemudian mengambil tindakan yang disebut tegas dan terukur.
Setelah mengalami luka, R mendapat perawatan di RS Bulukumba dan selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar. R kemudian dilaporkan mengalami kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polda Sulsel juga menyatakan personel yang terlibat dalam penanganan R telah diperiksa Propam.
Namun, LKBHMI menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tindakan dalam proses penangkapan hingga meninggalnya R dapat dipertanggungjawabkan.
Alif meminta Mabes Polri menguji apakah penggunaan kekuatan dalam penangkapan telah sesuai dengan prosedur dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur (SOP) harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta lapangan, bukti medis, hasil forensik, keterangan saksi, serta dokumentasi yang tersedia.
LKBHMI juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada momen penembakan. Penanganan R setelah mengalami luka hingga menjalani perawatan di rumah sakit dinilai menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Alif menilai pemeriksaan penting dilakukan secara utuh karena penyidik disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap R ketika yang bersangkutan berada dalam ruang perawatan. Beberapa jam kemudian, R dilaporkan mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.
LKBHMI turut mempertanyakan dasar penentuan penyebab kematian R. Sejumlah pemberitaan, menurut LKBHMI, mengutip penjelasan Polda mengenai luka tembak, benturan saat berhadapan dengan anggota, serta jatuh dari plafon dalam rangkaian kejadian.
Karena terdapat beberapa faktor cedera dalam kronologi yang disampaikan, Alif menilai pemeriksaan medis dan forensik penting untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah.
Ia meminta kesimpulan mengenai penyebab kematian tidak dibuat sebelum memiliki dasar medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemeriksaan terhadap personel yang berada di lapangan, LKBHMI meminta rantai komando dalam operasi penangkapan ikut ditelusuri.
LKBHMI meminta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memimpin direktorat yang menangani perkara tersebut.
Menurut Alif, pemeriksaan itu bukan untuk menghakimi, melainkan menguji rangkaian keputusan dalam operasi, mulai dari perencanaan penangkapan, penggunaan kekuatan, penanganan setelah R terluka hingga proses pemeriksaan saat menjalani perawatan.
LKBHMI juga meminta Kapolri melalui Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap aspek pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Polda Sulsel terkait penanganan perkara.
Alif menegaskan permintaan evaluasi bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kapolda Sulsel. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, LKBHMI meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI ikut mengawasi proses pemeriksaan agar penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penolakan autopsi, Polda Sulsel sebelumnya menyatakan keputusan tersebut dibuat keluarga secara sukarela dan membantah adanya intimidasi.
LKBHMI meminta informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga ikut diperiksa secara objektif agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pernyataan.
Alif menegaskan LKBHMI tidak sedang membela tindak pidana narkotika. Menurutnya, seseorang yang berhadapan dengan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, ia menilai status DPO, residivis, maupun tersangka narkotika tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menjalankan proses penegakan hukum sesuai aturan.
LKBHMI kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri, yakni mengevaluasi aspek pengawasan dalam penanganan perkara, memeriksa seluruh pejabat dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R, serta memastikan penyebab kematian diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.
Alif menegaskan pihaknya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. LKBHMI meminta seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari operasi penangkapan, penembakan, penanganan medis hingga meninggalnya R, diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan yang terbuka diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan seorang DPO narkotika meninggal setelah berada dalam penanganan aparat. (Red)







