SULSELTA.NET, Gowa — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu menjadi babak penting dalam proses politik dan hukum yang bergulir sejak DPRD menggunakan hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP).
Perkara uji pendapat itu diputus MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.
Proses tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Husniah Talenrang.
Pansus Hak Angket menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, pencabutan program beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan kepala daerah.
Hasil penyelidikan pansus kemudian dibawa ke tahapan hak menyatakan pendapat.
Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna HMP. Tujuh fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan agar proses usulan pemberhentian Husniah dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
Sebanyak 41 anggota DPRD memberikan dukungan terhadap HMP tersebut. Bupati Husniah juga menghadiri rapat paripurna dan menyampaikan pandangannya di hadapan anggota dewan.
Dalam penyampaiannya saat itu, Husniah menghormati proses yang ditempuh DPRD. Ia meminta setiap keputusan didasarkan pada fakta dan bukti serta diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah keputusan DPRD ditetapkan, proses berlanjut ke Mahkamah Agung melalui mekanisme uji pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Gowa dalam putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026. Putusan MA dalam perkara uji pendapat kepala daerah bersifat final.
Tersandung Perkara Dugaan Korupsi
Di tengah proses uji pendapat di MA, Husniah juga menghadapi perkara pidana yang ditangani penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Sulawesi Selatan.
Pada 25 September 2026, penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Husniah belum ditahan setelah penetapan status tersangka. Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, pada 28 September 2026, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah. Pemberitahuan mengenai status tersangka juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Perkara pidana itu berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri dan terpisah dari proses uji pendapat DPRD Gowa yang telah diputus Mahkamah Agung.
Proses Pemberhentian Berlanjut
Dikabulkannya uji pendapat DPRD oleh MA tidak serta-merta membuat jabatan Bupati Gowa berakhir pada saat putusan dibacakan.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tahapan lanjutan setelah Mahkamah Agung memutus pendapat DPRD mengenai kepala daerah.
Setelah MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, DPRD menggelar rapat paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian. Untuk bupati atau wali kota, usulan pemberhentian selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan putusan MA tersebut, proses pemberhentian Husniah kini memasuki tahapan administratif dan politik lanjutan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Hingga tahapan pemberhentian resmi diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan MA menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (*/Red)







