SULSELTA.NET, Gowa — Konflik hukum yang berawal dari pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini memasuki babak baru. Polemik yang semula berlangsung di ruang sidang DPRD berkembang ke ranah hukum pidana setelah kuasa hukum Bupati melaporkan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan penyebaran materi persidangan di ruang digital.
Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki sejumlah kebijakan dan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa. Dalam salah satu agenda pemeriksaan, Bupati Sitti Husniah Talenrang hadir memenuhi undangan Pansus bersama tim hukumnya.
Namun, jalannya sidang memicu perbedaan pandangan. Pihak Bupati menilai sejumlah pertanyaan dan materi pembahasan telah memasuki ranah pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan substansi Hak Angket. Atas dasar itu, Bupati bersama tim hukumnya memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai bentuk keberatan terhadap proses pemeriksaan.
Setelah sidang berlangsung, polemik tidak berhenti di lingkungan DPRD. Potongan video persidangan dan berbagai narasi terkait jalannya pemeriksaan beredar luas di media sosial serta sejumlah platform digital. Situasi tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat dan memperluas pembahasan dari isu pemerintahan menjadi persoalan yang menyentuh ranah personal.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Mualim Bahar, kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah anggota Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri di Jakarta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor kepada media, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran materi persidangan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Menurut keterangan kuasa hukum yang dimuat media, penyidik Bareskrim telah menerima laporan tersebut dan meminta pelapor melengkapi sejumlah bukti digital sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara. Setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinilai lengkap, penyidik akan menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat turut menyerukan agar seluruh pihak menahan diri. Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku demi menjaga kondusivitas serta stabilitas sosial di Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Hak Angket DPRD Gowa masih menjadi perhatian publik, sementara laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri juga masih berada dalam tahapan penanganan awal. Belum ada putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto







