SULSELTA.NET, Gowa — Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial L (46) yang diduga melakukan penipuan daring atau passobis terhadap warga Kabupaten Gowa hingga menyebabkan kerugian Rp80 juta.
L ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (18/9/2026). Penangkapan dilakukan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan bantuan personel Direktorat Siber Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial MBA, warga Kabupaten Gowa. Korban melaporkan dugaan penipuan setelah mengalami kerugian Rp80 juta pada 12 Juni.
Berdasarkan keterangan kepolisian, L diduga menjalankan penipuan daring dengan modus menawarkan komoditas berharga murah melalui media sosial. Pelaku disebut telah menjalankan aksinya sejak 2025.
Awalnya, L menawarkan jual beli beras dengan harga murah melalui Facebook. Modus tersebut kemudian berkembang dengan menawarkan jual beli kepiting.
Korban yang memiliki usaha jual beli kepiting tertarik karena harga barang yang ditawarkan pelaku tergolong murah. Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp80 juta.
Namun, kepiting yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jawa Timur hingga akhirnya menemukan dan menangkap L di sebuah hotel di Surabaya.
Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Costantia Bardeneta Huwae menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan, L diduga sedang berupaya menipu calon korban lain melalui sambungan telepon. Upaya tersebut gagal setelah polisi lebih dahulu mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, L mengaku uang hasil dugaan penipuan digunakan untuk bermain judi daring serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga menyita delapan unit telepon seluler serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban sebagai barang bukti.
Setelah ditangkap, L bersama barang bukti dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat L dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan daring tersebut masih berlanjut. (*/Red)







