SULSELTA.NET, Sidrap — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengamankan pasangan suami istri berinisial SA (22) dan NAP (22) terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring melalui aplikasi MiChat.
Keduanya diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik layanan seksual secara daring.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, pasangan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas prostitusi daring melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022.
Dalam menjalankan aktivitasnya, SA diduga berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Ketika NAP berada di dalam kamar bersama pelanggan, SA disebut menunggu di luar kamar.
Keduanya juga diduga bergantian mengoperasikan aplikasi MiChat untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan.
Dari aktivitas tersebut, tarif layanan yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, uang hasil aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut dan satu unit sepeda motor.
Selain itu, petugas mengamankan satu tas berisi tisu bekas pakai serta satu botol minyak zaitun dari lokasi.
Hingga Sabtu (5/9/2026), SA dan NAP masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian mempersangkakan keduanya dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (*/Red)







