Hukum  

Penggelapan Mobil Diduga Libatkan Oknum DPRD dan Polisi

SULSELTA.NET, Gowa — Pengungkapan dugaan sindikat penggelapan 21 mobil rental di Kabupaten Gowa terus berkembang. Kasus yang menyeret seorang perempuan berinisial AY (34) itu kini diduga turut melibatkan seorang oknum anggota DPRD di Sulawesi Selatan dan dua oknum polisi aktif yang bertugas di Kabupaten Bantaeng.

Dugaan keterlibatan oknum legislatif dan aparat kepolisian mencuat setelah kuasa hukum korban mengungkap adanya pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan penggadaian kendaraan tersebut. Dua oknum polisi yang disebut berinisial Aiptu S dan AR dilaporkan ke Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD juga menjadi bagian yang didorong untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sejauh ini, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus ini berawal ketika AY diduga menyewa sejumlah kendaraan milik pengusaha rental di wilayah Gowa dan Makassar sejak Juni 2025.

Kepada pemilik kendaraan, mobil-mobil tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung operasional proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendaraan yang disewa antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Innova Zenix, Innova Reborn, hingga Toyota Avanza.

Nilai sewa yang dijanjikan berkisar Rp13 juta hingga Rp21 juta per unit setiap bulan.

Dalam perkembangannya, kendaraan yang disewa tidak dikembalikan kepada pemilik. Mobil-mobil tersebut justru diduga dipindahtangankan dan digadaikan kepada pihak lain.

Untuk melancarkan aksinya, AY diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu berupa STNK dan BPKB. Dokumen tersebut disebut diperoleh melalui jaringan perantara dengan nilai sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta per pasang.

Mobil kemudian diduga dibawa ke Kabupaten Bantaeng dan digadaikan dengan nilai berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per unit.

Sedikitnya 21 kendaraan dilaporkan terkait dalam perkara tersebut. Kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

AY disebut sempat melakukan pembayaran uang sewa sebesar Rp136 juta pada Mei 2026 sebelum kemudian keberadaannya tidak diketahui dan masuk dalam pencarian polisi.

Ditangkap di Hotel Makassar

AY akhirnya ditangkap tim gabungan URC Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa pada Jumat (11/9/2026) dini hari.

Petugas melacak keberadaannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat proses penangkapan sekitar pukul 02.00 WITA, AY disebut sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Seorang pria berinisial M (38) yang berada di kamar tersebut juga diduga melakukan perlawanan dan mengancam petugas menggunakan sebilah badik.

Dalam proses penangkapan, kuasa hukum AY turut mendatangi lokasi dan sempat terlibat perdebatan dengan petugas. Polisi kemudian membawa pihak yang diamankan ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Oknum Polisi Dilaporkan

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah kuasa hukum korban mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Dua oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Bantaeng disebut berinisial Aiptu S dan AR. Keduanya telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Selain dua oknum polisi, seorang oknum anggota DPRD di Sulawesi Selatan juga disebut diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Namun, peran maupun status hukum pihak-pihak yang disebut tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Enam Mobil Diamankan

Dari sedikitnya 21 kendaraan yang dilaporkan digelapkan, polisi sejauh ini disebut telah mengamankan sekitar enam unit.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan lainnya sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, maupun terlibat dalam pemindahtanganan kendaraan.

Para pengusaha rental yang menjadi korban juga terus mengawal penanganan perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD maupun anggota kepolisian tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan hukum dari aparat berwenang. (*/Red)

banner 120x600