Hukum  

Polda Sulsel Bantah Kabar Penangkapan Muhammad Basri, Dugaan Korupsi Seragam Gowa Masih Diselidiki

SULSELTA.NET, Makassar — Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan Muhammad Basri alias BK/Ombas terkait dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditangkap maupun ditahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, setelah beredarnya informasi di berbagai platform media sosial dan grup percakapan yang menyebut Muhammad Basri telah diamankan penyidik. Polda Sulsel memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Didik, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.

Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, pihak penyedia barang, hingga beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan. Muhammad Basri alias BK/Ombas juga telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan. Namun demikian, status pemeriksaannya masih sebatas pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.

“Belum ada penangkapan maupun penahanan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” demikian penegasan Polda Sulsel sebagaimana disampaikan melalui keterangan resminya.

Kasus ini bermula dari bergulirnya pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mendalami proyek pengadaan sekitar 20 ribu lembar seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.

Dalam sejumlah rapat Pansus yang berlangsung pada Juni 2026, sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan pihak penyedia barang memberikan keterangan mengenai proses pengadaan. Dalam persidangan tersebut, nama Muhammad Basri alias BK/Ombas beberapa kali disebut oleh saksi sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan, meskipun tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Selain itu, perwakilan PT Urban Ritel Internasional (PT URI) juga memberikan keterangan di hadapan Pansus. Salah satu saksi menyampaikan bahwa sejak awal terdapat permintaan agar perusahaan menawarkan harga serendah mungkin. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang kini ikut didalami oleh DPRD Gowa maupun penyidik Polda Sulsel.

Seiring berkembangnya penyelidikan, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, pihak PT URI, serta sejumlah saksi lainnya guna memperjelas rangkaian proses pengadaan proyek tersebut.

Di sisi lain, pada pertengahan Juli 2026, kuasa hukum Bupati Gowa melayangkan somasi kepada Muhammad Basri alias BK/Ombas agar hadir dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa. Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang selama pembahasan Pansus.

Meski demikian, Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait kabar penangkapan seseorang. Kepolisian menegaskan bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hanya didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan terhadap Muhammad Basri alias BK/Ombas ataupun pihak lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Kabupaten Gowa. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600