SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Menurut dia, kepolisian telah menganalisis situasi distribusi BBM dan mengambil langkah preemtif dengan menurunkan personel Polda serta Polres untuk melakukan pengamanan, khususnya di sejumlah SPBU.
Selain pengawasan, kepolisian melakukan penegakan hukum apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, dan dua mesin pompa hisap.
Modus yang ditemukan antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
Kapolda menegaskan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Polisi menduga para pelaku menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut meliputi dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para tersangka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Di Parepare, polisi mengungkap dua laporan dengan dua tersangka yang diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli, mengangkut, dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.
Polres Toraja Utara menangani satu perkara dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan aktivitas tambang ilegal. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Sementara itu, Polres Wajo mengungkap satu perkara dengan enam tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan kegiatan niaga dan pembelian BBM bersubsidi dengan cara menampungnya untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil serta sejumlah jerigen berisi Pertalite dan solar.
Adapun Polres Selayar mengungkap satu perkara dengan satu tersangka yang diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin. Polisi menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain penindakan, Polda Sulsel melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam. Koordinasi juga diperkuat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pertamina, TNI, dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dan pihak terkait dalam menangani persoalan distribusi BBM. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina.
Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel. Menurut dia, BBM dan LPG merupakan komoditas penting sehingga pengawasan dan penyalurannya membutuhkan keterlibatan bersama.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying akibat informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (Fajar Ahmad Wahyudin)







