Hukum  

Polisi Bongkar Penimbunan 2.600 Liter Solar di Selayar

SULSELTA.NET, Kepulauan Selayar — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.45 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 13 drum berwarna biru berisi solar. Setiap drum berkapasitas sekitar 200 liter sehingga jumlah BBM yang diamankan mencapai 2.600 liter.

Pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan BBM di tengah kondisi kelangkaan solar yang berdampak pada masyarakat dan nelayan di wilayah Kepulauan Selayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, solar tersebut diduga diperoleh seorang perempuan berinisial D (49) dari seorang pria berinisial R, yang disebut sebagai pemilik unit Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.

Pasokan solar disebut mulai dikumpulkan setelah distribusi BBM menyusul kedatangan kapal tanker pada Rabu (2/9/2026). D diduga membeli solar tersebut dengan harga Rp9.000 per liter.

Jumlah awal yang dikumpulkan disebut mencapai 19 drum. Saat polisi melakukan penindakan, sebanyak 13 drum masih ditemukan di lokasi penyimpanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter atau selisih Rp1.500 per liter dari harga pembelian.

BBM itu disebut menyasar konsumen dari kalangan nelayan di wilayah Kepulauan Selayar yang membutuhkan solar untuk aktivitas melaut.

Polisi juga mendapati pemilik barang diduga tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperniagakan BBM bersubsidi tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan 13 drum berisi sekitar 2.600 liter solar sebagai barang bukti. D dan R turut dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan di tengah persoalan ketersediaan BBM bersubsidi yang memicu antrean masyarakat di sejumlah titik. Kepolisian sebelumnya mendapat instruksi untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Proses penyidikan diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta penerapan ketentuan pidana yang sesuai. (*/Red)

banner 120x600