SULSELTA.NET, Parepare — Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan sindikat penipuan daring atau passobis yang beroperasi di Kota Parepare dengan modus menawarkan iPhone berharga murah melalui media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam pria berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN. Mereka diamankan di Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Operasi dipimpin Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan bersama Kanit I Kompol Eka Bayu Budhiawan.
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas penipuan jual-beli telepon seluler melalui media sosial. Tim Siber kemudian melakukan patroli dan penelusuran jejak digital hingga mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Setelah lokasi terpetakan, petugas bergerak ke Lorong Maspul dan mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sejumlah telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan digital lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan grup jual-beli di Facebook. Mereka menggunakan sejumlah nama daerah di luar Sulawesi Selatan, antara lain Surabaya, Depok, Malang, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, Tangerang, dan Pekanbaru.
Melalui grup tersebut, pelaku menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah harga pasaran untuk menarik calon korban. Foto maupun video telepon seluler digunakan untuk meyakinkan calon pembeli.
Setelah calon korban tertarik, komunikasi kemudian diarahkan melalui WhatsApp. Korban selanjutnya diminta mengirimkan sejumlah uang sebagai pembayaran awal transaksi.
Modus tersebut diduga tidak berhenti setelah pembayaran pertama dilakukan. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan anggota lain yang mengaku sebagai pihak ekspedisi maupun petugas Bea Cukai.
Dengan peran tersebut, korban kembali diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, asuransi, hingga pajak. Pola ini diduga digunakan untuk memperoleh pembayaran tambahan dari korban.
Usai diamankan, keenam pria tersebut dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kepolisian masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami jumlah korban, nilai kerugian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan. (*/Red)







