SULSELTA.NET, Gowa — Penyidikan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), pemerasan, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa kini menelusuri dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) setelah menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara.
Dokumen yang disita antara lain surat perjanjian jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama seseorang berinisial MB.
Dokumen tersebut mengarah pada objek berupa lahan kosong yang telah terkapling di kawasan Perumahan Waterfront, Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, nilai transaksi lahan itu diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap kepada pengembang sejak November 2025 hingga April 2026.
Penyidik saat ini mendalami dugaan penggunaan dana CSR untuk pembayaran uang muka objek tersebut. Nilai pasti dana yang digunakan juga masih dalam proses penghitungan.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis menyatakan penyidik masih mendalami temuan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil pendalaman nantinya akan dibawa dalam gelar perkara.
Penelusuran dana CSR tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pungli, pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pelayanan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Penyidikan awal menemukan aliran dana sebesar Rp1.861.320.000 melalui rekening seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai rekening penampungan dana dari pengurusan perizinan.
Polisi menduga uang berasal dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan, antara lain pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, dan korporasi.
Sebagian dana yang masuk ke rekening penampungan diduga diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka, ditarik secara tunai, maupun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 58 saksi dari berbagai unsur untuk mengembangkan perkara. Mereka berasal dari internal Dinas Perkimtan, konsultan, dinas terkait, pelaku usaha ritel, pengembang, hingga pengusaha rumah makan.
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad juga telah diperiksa sebagai saksi. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut dimintai keterangan dalam rangka pengembangan penyidikan.
Selain puluhan saksi tersebut, penyidik melibatkan empat ahli, masing-masing dari bidang pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian PUPR, serta ahli bahasa.
Pengembangan terbaru melalui penelusuran dana CSR membuka kemungkinan penyidik menemukan keterlibatan pihak lain. Namun, hingga perkembangan terakhir, polisi masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru terkait temuan tersebut.
Penyidik menegaskan temuan mengenai dugaan aliran dana CSR akan terlebih dahulu difaktakan dan diuji melalui proses penyidikan serta gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*/Red)







