SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial MI (26), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, diamankan di kediamannya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi penangkapan dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
Kasus ini bermula dari laporan Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya pada 8 April 2026. Saat itu korban memarkir kendaraannya di tepi jalan Kampung Jambua sebelum pergi menggarap sawah yang berjarak sekitar 200 meter. Ketika kembali sekitar satu jam kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah MI tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban setelah merusak gembok pengaman cakram menggunakan sebuah batu. Polisi juga menyebut MI mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Namun, informasi tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang diduga milik korban, satu buah gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu buah batu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Editor :
Albar Arianto







