Hukum  

Pria di Bantaeng Diamankan Usai Aniaya Korban Pakai Parang

SULSELTA.NET, Bantaeng — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial IR (25) yang diduga menganiaya W (24) menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Akibat kejadian itu, W yang merupakan warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, mengalami luka robek pada kaki kiri serta luka gores pada betis kiri.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, kejadian bermula ketika W mengantar temannya pulang ke rumah. Setelah tiba, W sempat singgah selama beberapa menit.

Saat berada di lokasi, seorang pria bernama Doni kemudian berteriak meminta W segera pulang karena hari sudah larut malam.

W lalu meninggalkan rumah temannya menggunakan sepeda motor. Namun, ketika tiba di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, ia dicegat oleh IR.

Polisi menduga IR kemudian melakukan penganiayaan terhadap W menggunakan parang hingga korban mengalami luka pada bagian kaki.

URC Resmob Polres Bantaeng yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Tim yang dipimpin Dantim Aipda Sabil kemudian mengantongi identitas serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. IR diketahui berada di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan, IR diamankan kurang lebih sepekan setelah kejadian. Setelah menerima laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, polisi mengumpulkan informasi di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, IR mengaku kesal kepada W karena korban disebut sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak datang hingga larut malam ke rumah sepupu IR yang merupakan pacar W.

Menurut Andi Aldiansyah, IR mengaku melakukan penganiayaan setelah tegurannya tidak dihiraukan. Saat kejadian, IR juga mengaku sedang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo.

Dalam pemeriksaan awal, IR mengakui telah menganiaya W menggunakan parang. Polisi masih mendalami penyebab perselisihan antara keduanya.

Andi Aldiansyah menambahkan, IR kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan masih dalam proses pencarian.

Polisi melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Red)

banner 120x600