Hukum  

Pria di Bantaeng Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan Perempuan

SULSELTA.NET, Bantaeng — Seorang perempuan bernama Nur Hikma melaporkan seorang pria berinisial D ke Polres Bantaeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima SULSELTA.NET, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam laporan itu, terlapor disebut mendatangi tempat kerja korban dan mengajaknya pulang.

Korban disebut menolak ajakan tersebut. Setelah itu, menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, terlapor diduga menarik tangan korban dan melakukan pemukulan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, antara lain lebam pada mata kiri dan kanan, lebam pada betis, benjol di bagian belakang kepala, bengkak pada bagian tubuh sebelah kanan, serta salah satu gigi bagian kanan atas patah.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Nur Hikma kemudian melaporkannya ke Polres Bantaeng pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum. (Redaksi)

banner 120x600