SULSELTA, Palopo — Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang remaja berinisial H (17), warga Kabupaten Luwu, yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Anggrek, tepatnya di samping SMA Negeri 3 Palopo, pada Kamis (2/7/2026), setelah kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa H diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Selain dugaan pencurian kendaraan bermotor, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan remaja tersebut dalam pembobolan kotak amal di lima masjid yang berada di wilayah Kota Palopo. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Palopo bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti, mengungkap motif, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Palopo masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan hasil penyidikan.
Editor :
Albar Arianto







