SULSELTA.NET, Maros — Dua remaja berinisial AR (19) dan MH (15) diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pemuda berinisial IL (22) menggunakan senjata tajam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aksi itu diduga dipicu rasa kesal karena korban menggeber sepeda motor.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Minggu (27/9/2026). Sebelum kejadian, IL diketahui berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan menjelaskan, motif sementara berdasarkan pemeriksaan polisi berkaitan dengan korban yang menggeber sepeda motornya.
Sebelum penganiayaan, AR bersama MH berboncengan sepeda motor untuk mengejar korban. Setelah bertemu IL, AR diduga menyerang korban menggunakan badik dan parang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AR mengakui menikam korban menggunakan badik sebanyak tiga kali. Dua tikaman mengenai bagian dada kiri dan kanan, sedangkan satu tikaman mengenai bagian belakang punggung.
Sementara itu, MH yang masih berusia 15 tahun mengaku melakukan penganiayaan menggunakan parang dengan menebas korban sebanyak empat kali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR serta MH di kediaman masing-masing di Dusun Biringjenne, Desa Moncongloe, Jumat (2/10/2026). Keduanya selanjutnya diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan empat remaja lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial MF (13), DM (15), MB (17), dan NT (16).
Menurut kepolisian, MF disebut sebagai pemilik sepeda motor, badik, dan parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Polisi juga menyita sepeda motor, sebilah parang, badik, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. (*/Red)







