SULSELTA.NET, Pangkep — Sengketa tanah warisan berujung aksi penganiayaan terhadap dua saudara kandung di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Johari (55) diduga membacok kedua saudaranya menggunakan senjata tajam setelah konflik keluarga memuncak.
Berdasarkan informasi perkara dari Polres Pangkep, peristiwa tersebut dilatarbelakangi perselisihan mengenai pembagian tanah warisan keluarga. Konflik disebut telah berlangsung cukup lama hingga hubungan antara pelaku dan kedua korban merenggang.
Perselisihan kemudian memuncak ketika Johari mendatangi kedua saudaranya. Pertemuan tersebut berujung cekcok terkait persoalan tanah warisan.
Di tengah pertengkaran, Johari diduga mengambil sebilah parang atau senjata tajam dan menyerang kedua korban. Akibat serangan tersebut, kedua saudara kandungnya mengalami luka robek serius di sejumlah bagian tubuh.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi kedua korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Aparat kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan Johari. Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Johari kini telah ditahan di Mapolres Pangkep terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua saudara kandungnya tersebut.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian serta proses hukum terhadap pelaku.
Peristiwa ini menambah daftar konflik keluarga yang berujung tindak kekerasan. Sengketa mengenai hak atas tanah warisan yang sebelumnya menjadi persoalan internal keluarga akhirnya berujung pada proses hukum setelah dua orang mengalami luka akibat serangan senjata tajam. (*/Red)







