Hukum  

Suami di Bone Diduga Bakar Istri karena Cemburu

SULSELTA.NET, Bone — Seorang pria berinisial FP (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, FA (30), dengan cara menganiaya hingga membakar korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan DetikSulsel dan RRI, peristiwa bermula dari perselisihan antara pasangan suami istri tersebut. FP diduga cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.

Pertengkaran kemudian berujung kekerasan. FP diduga memukul dan menendang korban beberapa kali.

Pelaku selanjutnya diduga mengambil bensin dari tangki sepeda motornya dan menyiramkannya ke tubuh FA. Setelah itu, FP diduga menyalakan korek hingga api membakar bagian tubuh korban.

Setelah korban terbakar, FP sempat berupaya memadamkan api menggunakan kain basah. Korban kemudian disebut hanya mendapatkan penanganan luka menggunakan pasta gigi dan salep di kamar kos.

Dua hari setelah kejadian, Senin (14/9/2026), FA melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya kepada Polres Bone.

Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak melakukan penangkapan terhadap FP. Dalam proses pengamanan, FP dilaporkan sempat bersitegang dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

FP juga disebut sempat mengaku sebagai wartawan salah satu media daring saat berhadapan dengan aparat. Namun, polisi tetap mengamankannya untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, FA harus mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang dialaminya.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Bone. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan KDRT tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena kekerasan yang diduga dilakukan tidak hanya berupa penganiayaan fisik, tetapi juga pembakaran terhadap korban.

Polisi masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (*/Red)

banner 120x600