SULSELTA.NET, Bantaeng — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial SY (40) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap RA (53) di Kabupaten Bantaeng.
SY, warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA.
Kasus tersebut bermula saat RA ditemukan meninggal dunia di rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya yang baru pulang ke rumah. Saat ditemukan, RA tergeletak di ruang tamu dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng. Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SY sebagai terduga pelaku. Polisi memperoleh informasi bahwa SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, sebelum diduga bergerak menuju Makassar.
URC Resmob Polres Bantaeng kemudian berkoordinasi dengan URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.
Penyelidikan tim gabungan mengarah ke Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. SY kemudian diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal SY mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Senjata tajam itu disebut disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tua SY di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto.
Tim URC Resmob Polres Bantaeng selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan satu bilah parang. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa itu diduga dipicu persoalan utang. SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang disebut telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya.
Menurut keterangan SY kepada polisi, korban mengaku tidak memiliki uang ketika ditagih. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Polisi juga menduga SY berada dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa tersebut terjadi.
Akibat kejadian itu, RA mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah membenarkan penangkapan SY dalam perkara tersebut.
Saat ini, SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan memastikan konstruksi hukum dalam kasus tersebut. (*/Red)







