Tawuran Remaja di Tallo Dipicu Uang Rp30 Ribu

SULSELTA.NET, Makassar — Tawuran antarkelompok remaja kembali terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi mengungkap bentrokan itu bermula dari persoalan uang Rp30 ribu yang hilang hingga berkembang menjadi aksi penyerangan antarkelompok.

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Sinassara pada Rabu (30/9/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan awal melibatkan dua pemuda berinisial IY dan IZ.

Kapolsek Tallo AKP Asfada menjelaskan, IY dan IZ awalnya berselisih mengenai uang Rp30 ribu yang hilang. Perselisihan kemudian berujung perkelahian sebelum keduanya memanggil teman masing-masing.

Situasi kemudian berkembang menjadi bentrokan kelompok. Polisi menyebut IZ memanggil sejumlah rekannya, termasuk orang yang diduga berasal dari kelompok geng motor Pabassi, dengan iming-iming bayaran Rp100 ribu untuk membantu melakukan penyerangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Tallo mengamankan empat orang berinisial ST (14), FI (18), IAN (19), dan MF (15). Mereka diduga memiliki peran berbeda saat bentrokan berlangsung.

ST diduga membawa busur dan ketapel. FI yang berstatus mahasiswa ditemukan membawa besi bergerigi. Sementara IAN disebut menggunakan tameng seng serta melempar batu, sedangkan MF diduga ikut melakukan pelemparan batu ke arah kelompok lawan.

Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap adanya motif lain di balik keterlibatan sejumlah remaja dalam aksi tawuran. Selain mendapat iming-iming bayaran, aksi bentrokan disebut kerap disiarkan secara langsung melalui media sosial untuk mencari popularitas dan mendapatkan gift dari penonton.

Polisi menyebut uang yang diperoleh dari gift siaran langsung kemudian digunakan kelompok untuk membeli minuman keras dan berpesta. Kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberikan bayaran kepada para remaja dan masih melakukan pengejaran.

Sejumlah barang bukti berupa busur, ketapel, dan besi bergerigi turut diamankan di Mapolsek Tallo. Polisi masih mendalami kasus itu dan memproses para pihak sesuai peran serta usia masing-masing.

Untuk dua orang yang telah berusia dewasa, polisi menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Sementara penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. (*/Red)

banner 120x600