Hukum  

Terduga Pelaku Penganiayaan di Makassar Dilaporkan, Korban Alami Luka Berat

SULSELTA.NET, Makassar — Seorang pria menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Insinyur Sutami, samping jalan tol, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.20 WITA. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tamalanrea dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/467/VII/2026/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, laporan diterima pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.25 WITA.

Dalam dokumen kepolisian tersebut, pelapor berinisial J.A., sedangkan terduga pelaku berinisial A. Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, sebelum kejadian, istri korban disebut pernah memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku. Pihak keluarga menyebut istri korban sempat berpisah dengan korban selama sekitar lima bulan dan tinggal bersama terduga pelaku. Setelah kembali rujuk dengan korban, terduga pelaku diduga tidak menerima keadaan tersebut.

Pihak keluarga menuturkan bahwa pada hari kejadian, terduga pelaku diduga mendatangi korban yang sedang beristirahat di sebuah rumah kos bersama beberapa rekannya. Menurut keterangan keluarga, dua orang di antaranya diduga membawa senjata tajam jenis badik. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami penikaman hingga mengalami luka berat.

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa akibat luka tikaman tersebut, korban harus menjalani tindakan medis karena mengalami cedera serius pada bagian paru-paru. Namun, informasi mengenai kondisi medis tersebut belum dapat diverifikasi melalui keterangan resmi pihak rumah sakit.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, SULSELTA.NET masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600