SULSELTA.NET, Makassar — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp60 miliar.
Bahtiar kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Kejati Sulsel telah melayangkan panggilan ketiga dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rangkaian pemanggilan tersebut berlangsung setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Dalam putusan praperadilan itu, penetapan Bahtiar sebagai tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah. Bahtiar kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maros.
Meski status tersangka tersebut gugur melalui putusan praperadilan, proses penyidikan perkara tidak berhenti. Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas tetap berlaku.
Perkembangan selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik.
Hasil audit tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman perkara oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel. Bahtiar selanjutnya kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Panggilan Pertama Tak Direspons
Pada pemanggilan pertama, penyidik mengirimkan surat melalui PT Pos Indonesia ke alamat Bahtiar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons maupun konfirmasi kehadiran dari Bahtiar.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua. Kali ini, Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat secara langsung ke alamat yang tercatat.
Upaya tersebut kembali menemui kendala. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat kepada petugas, Bahtiar disebut tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Penasihat hukum Bahtiar yang dikonfirmasi terkait keberadaan kliennya juga disebut menyampaikan bahwa mereka telah kehilangan kontak langsung dengan Bahtiar.
Dengan kondisi tersebut, Bahtiar tercatat dua kali tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Panggilan Ketiga Dikirim Berlapis
Kejati Sulsel kemudian mengambil langkah berbeda pada panggilan ketiga. Surat panggilan didistribusikan melalui beberapa jalur untuk memastikan informasi pemeriksaan sampai kepada Bahtiar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan surat panggilan ketiga telah disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penyampaian dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, penasihat hukum Bahtiar, serta melalui pesan WhatsApp.
Bahtiar dijadwalkan hadir di hadapan penyidik Kejati Sulsel pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kejati Sulsel juga memperingatkan adanya langkah hukum apabila Bahtiar kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Penyidik dapat mengambil langkah pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir setelah dipanggil secara patut.
Dengan demikian, pemeriksaan pada Senin mendatang menjadi panggilan ketiga terhadap Bahtiar dalam rangka penyidikan perkara pengadaan bibit nanas tersebut.
Hingga informasi ini dihimpun, posisi Bahtiar dalam pemanggilan terbaru adalah sebagai saksi. Putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, sementara penyidikan pokok perkara oleh Kejati Sulsel tetap berlanjut. (*/Red)








