SULSELTA.NET, Bantaeng — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17) terkait dugaan pencurian uang milik tempatnya bekerja dengan total kerugian dilaporkan mencapai Rp55 juta.
RA diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencurian diketahui terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng dengan kerugian yang dilaporkan sebesar Rp55 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian mengetahui keberadaan RA dan mengamankannya bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
RA selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, RA mengakui mengambil uang milik korban secara bertahap sebanyak lima kali.
Aksi pertama disebut dilakukan ketika RA melihat uang yang disimpan di dalam kantong plastik di atas rak kamar pribadi korban. Uang sekitar Rp200 ribu kemudian diambil dan, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, digunakan untuk keperluan pribadi.
Sekitar satu minggu kemudian, RA diduga kembali mengambil uang sebesar Rp10 juta dari tas korban. Polisi menyebut uang tersebut digunakan antara lain untuk membeli telepon seluler, membayar cicilan kendaraan, membeli pakaian, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa hari kemudian, RA kembali diduga mengambil uang sebesar Rp10 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli telepon seluler, jam tangan, dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyebut aksi berikutnya dilakukan sekitar dua minggu kemudian dengan nominal Rp10 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Pada aksi berikutnya, RA disebut kembali mengambil uang sebesar Rp20 juta dari tas korban dan menggunakannya untuk sejumlah kebutuhan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5,8 juta, satu unit iPhone 13 Pro, satu jam tangan, dua kardigan lengan panjang, tiga celana panjang, dan satu dudukan springbed.
Polisi juga mencatat saldo pada dua layanan keuangan digital di perangkat yang diamankan, masing-masing sebesar Rp252.891 dan Rp7.932.734.
Total uang tunai dan saldo digital yang tercatat sekitar Rp13,98 juta, belum termasuk nilai barang lainnya yang turut diamankan.
Saat ini, RA beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengingat RA masih berusia 17 tahun, penanganan perkara terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam kerangka proses hukum terhadap anak. (Red)








