Hukum  

Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Passobis, 22 Tersangka Ditangkap

SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar 11 modus tindak pidana siber atau penipuan online yang dikenal dengan istilah passobis. Sebanyak 22 tersangka diamankan dari sejumlah daerah dengan total kerugian korban mencapai Rp1,196 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (7/9/2026).

Kasus-kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan. Mereka diduga menjalankan beragam modus penipuan dengan korban yang tersebar di sejumlah daerah.

Didik menjelaskan, dari 11 modus yang diungkap, tiga perkara telah memasuki tahap II atau tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara delapan modus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Tiga modus yang telah dilimpahkan tersebut meliputi penipuan dengan modus jual beli kerbau atau tedong, kerja paruh waktu atau investasi bodong, serta penjualan susu untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, sejumlah modus lainnya yang diungkap polisi antara lain lelang mobil, penjualan bibit kelapa sawit, lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, penjualan barang tangkapan, penjualan sepeda motor, penjualan ponsel iPhone, pengajuan bantuan mengatasnamakan Kementerian Keuangan RI, hingga penjualan BBM jenis solar.

Salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar menggunakan modus kerja paruh waktu. Polisi menetapkan dua tersangka dari Kota Batam berinisial B dan RP. Korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta.

Modus pengajuan bantuan mengatasnamakan Kementerian Keuangan RI juga mengakibatkan kerugian cukup besar. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka asal Kabupaten Sidrap berinisial TL dengan kerugian korban asal Kabupaten Bone mencapai Rp270 juta.

Dalam menjalankan modus tersebut, pelaku disebut menyebarkan iklan atau unggahan fiktif mengenai program hibah melalui Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui Messenger hingga WhatsApp.

Selanjutnya, korban diminta mengirimkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pendaftaran, registrasi hingga pajak. Dalam salah satu kasus, korban tercatat melakukan pengiriman dana hingga 18 kali.

Polisi juga mengungkap modus penjualan susu untuk dapur program MBG yang melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial H asal Kolaka, Sulawesi Tenggara. Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami total kerugian Rp120 juta.

Modus lelang mobil juga mengakibatkan korban asal Makassar mengalami kerugian Rp120 juta. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka yang berada di lembaga pemasyarakatan di Sumatera.

Selain itu, tiga tersangka dari Kabupaten Wajo berinisial A, AA, dan S ditetapkan dalam kasus penjualan bibit kelapa sawit dengan kerugian Rp2,75 juta.

Polisi turut mengungkap penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seorang tersangka asal Mamasa berinisial A diduga menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.

Pada modus penjualan barang tangkapan, seorang tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng diduga mengakibatkan dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.

Kemudian, modus penjualan sepeda motor melibatkan dua tersangka berinisial S dan CNR dari Sidrap dan Enrekang. Korban asal Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

Sementara penipuan penjualan ponsel iPhone melibatkan sejumlah tersangka dari Parepare dengan total kerugian Rp29 juta terhadap korban dari Makassar dan Bantaeng.

Pada modus penjualan BBM jenis solar, tiga tersangka asal Makassar berinisial O, AG, dan M diamankan. Korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.

Secara keseluruhan, Polda Sulsel mencatat akumulasi kerugian korban dari rangkaian perkara tersebut mencapai Rp1.196.250.000.

Dalam pengungkapan kasus, penyidik menyita 27 unit telepon genggam berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bendel buku rekening.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Sulsel menyatakan penanganan perkara masih berlanjut dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan. (*/Red)

banner 120x600