KPMB Laporkan Dugaan Korupsi Bimtek Disdik Bantaeng

SULSELTA.NET, Makassar — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (7/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pada dua subkegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.

Dua subkegiatan yang dipersoalkan yakni Pembinaan Kelembagaan serta Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketua Umum Pengurus Pusat KPMB Sulsel, M. Aulady, menyerahkan langsung dokumen pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel.

Aulady menjelaskan, laporan tersebut antara lain didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang, menurut KPMB, memuat temuan senilai Rp2.543.263.140.

KPMB menyebut pelaksanaan Bimtek yang dipersoalkan memiliki total anggaran sekitar Rp3,79 miliar. Dalam laporannya, KPMB turut menyoroti keterlibatan Yayasan YAPI dan Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD) dalam kegiatan tersebut.

Menurut Aulady, salah satu hal yang menjadi materi pengaduan adalah penggunaan tarif kontribusi sebesar Rp4,5 juta per peserta yang disebut tidak mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) dan dipersoalkan dasar penetapannya.

KPMB juga menyoroti sejumlah komponen biaya, di antaranya tas sebesar Rp350 ribu dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp600 ribu per peserta.

Aulady menyatakan pihaknya menduga terdapat ketidakwajaran dalam sejumlah komponen biaya tersebut. Ia juga menyebut dokumen pertanggungjawaban pengeluaran pihak ketiga menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan berdasarkan temuan pemeriksaan yang dijadikan dasar laporan.

Atas laporan tersebut, KPMB meminta Kejati Sulsel menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan.

KPMB secara khusus meminta aparat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng serta pihak LFMPD untuk mengklarifikasi pengelolaan dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Aulady juga menyinggung ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang tidak menghapuskan pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

KPMB menyatakan akan mengawal tindak lanjut laporan tersebut di Kejati Sulsel dan mempertimbangkan konsolidasi mahasiswa di Makassar maupun Bantaeng apabila penanganannya dinilai berjalan lambat.

Hingga informasi ini diterima, materi yang disampaikan KPMB masih berupa laporan dugaan. Belum terdapat keterangan dalam sumber yang diterima SULSELTA.NET mengenai hasil verifikasi ataupun kesimpulan hukum dari Kejati Sulsel atas laporan tersebut.

SULSELTA.NET juga belum memperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Yayasan YAPI, maupun LFMPD terkait tudingan yang disampaikan KPMB. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (Red)

banner 120x600