SULSELTA.NET, Makassar — Persoalan utang Rp63 juta berujung maut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Abdul Ma’ruf (31) meninggal dunia setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah pedang oleh Jaffar HR (55).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gudang Nomor 8, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus bermula ketika Abdul Ma’ruf meminjam uang Rp63 juta kepada Jaffar. Uang itu disebut diperlukan untuk mendapatkan mutasi rekening.
Korban menjanjikan uang tersebut segera dikembalikan kepada Jaffar dengan tambahan Rp1 juta.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad menjelaskan, Jaffar kemudian mentransfer uang Rp63 juta tersebut ke rekening Abdul Ma’ruf.
Namun, uang itu tidak segera dikembalikan. Polisi menyebut dana tersebut justru dipindahkan korban ke rekening lain.
Jaffar kemudian mengetahui uang yang dipinjamkannya telah dipindahkan ke rekening lain. Kondisi tersebut diduga membuat Jaffar marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam kejadian itu, Jaffar diduga menggunakan sebilah pedang dan menebas bagian tangan Abdul Ma’ruf.
Setelah penganiayaan terjadi, Jaffar bersama seorang pria bernama Hendra Maha Resky disebut berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, ketika kendaraan tiba di pos pembayaran di samping Jembatan Tol Sungai Tallo, Abdul Ma’ruf turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri.
Korban dan Jaffar kemudian diamankan di pos tol. Personel Opsnal Polsek Tamalanrea selanjutnya mendapati keduanya di Pos Tol Ir Sutami.
Abdul Ma’ruf kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang katana serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Jaffar kini telah diamankan dan menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
Hingga informasi ini dipublikasikan, kepolisian masih menangani perkara tersebut. (*/Red)







