Hukum  

Remaja Makassar Diduga Rekayasa Penculikan Demi Tebusan Rp5 Juta

SULSELTA, Makassar — Aparat kepolisian mengungkap dugaan rekayasa penculikan yang dilakukan seorang remaja perempuan berinisial LR (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Remaja tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dan disebut meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta kepada keluarganya.

Peristiwa itu bermula saat LR meninggalkan rumahnya di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu (28/6/2026) malam. Sebelum pergi, LR sempat menitipkan kunci rumah kepada tantenya dengan alasan hendak keluar sebentar.

Namun, LR tidak kunjung pulang hingga membuat keluarganya khawatir. Kepanikan keluarga bertambah setelah menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang menyebut LR telah diculik. Keluarga juga menerima pesan suara berisi tangisan LR yang meminta agar disiapkan uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Karena khawatir, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Call Center 110 Polri. Laporan itu ditindaklanjuti personel Polsek Manggala bersama tim kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah wisma di kawasan Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar. LR kemudian ditemukan polisi dalam kondisi aman pada Senin (29/6/2026) dini hari.

Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To’longan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LR mengakui tidak pernah menjadi korban penculikan. Ia disebut merekayasa cerita tersebut seolah-olah dirinya diculik dan disekap.

Berdasarkan keterangan polisi, motif sementara tindakan LR diduga dipicu persoalan keluarga. LR mengaku kerap dimarahi di rumah dan ingin tinggal bersama saudara kandungnya. Uang tebusan yang diminta diduga hendak digunakan untuk pergi dari rumah.

Karena LR masih berusia di bawah umur, penanganan perkara anak tersebut selanjutnya diserahkan kepada unit terkait di Polda Sulawesi Selatan untuk pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor :
Albar Arianto

banner 120x600