SULSELTA.NET, Makassar — Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai perusakan sepeda motor milik seorang mahasiswa yang menjadi korban salah sasaran setelah diteriaki “begal” di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sebanyak tujuh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban yang merupakan mahasiswa berusia 20 tahun saat itu melintas bersama saudaranya di Jalan Beringin dan secara kebetulan berada di belakang rombongan empat perempuan pengendara sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan perempuan tersebut diduga mengira sedang dibuntuti sehingga berteriak histeris. Teriakan itu memancing perhatian warga sekitar yang kemudian salah mengira korban sebagai pelaku begal. Korban pun dikejar massa hingga memilih menyelamatkan diri ke rumah salah seorang warga di sekitar lokasi.
Beberapa jam kemudian, orang tua korban mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor milik korban telah mengalami kerusakan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di bagasi motor juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail memerintahkan Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan mereka pada Senin (13/7/2026) dini hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Rappocini.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias BL (22), AP (16), AF (16), MA (17), AD (14), MR (11), dan AN (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AR diduga mengambil kantong plastik berisi uang dari dalam bagasi sepeda motor setelah melihat AP lebih dahulu membuka sadel kendaraan. Sebagian uang tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa orang, sedangkan sisanya disembunyikan di lahan kosong tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara AP juga diduga mengambil uang tunai Rp100 ribu serta ikut merusak sepeda motor korban dengan cara menendangnya. Pelaku lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan dengan melempari batu, memukul, dan menendang kendaraan, serta menerima bagian dari uang hasil dugaan pencurian.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.302.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp40 ribu dari salah satu terduga pelaku, satu unit telepon genggam milik AR, serta sebuah dompet yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Muh. Ali Djaras menyatakan penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat sebagian terduga pelaku masih berstatus anak, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat.
Hingga kini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus yang berawal dari kesalahpahaman hingga berujung aksi perusakan dan pencurian tersebut. (*)
Editor :
Albar Arianto







