SULSELTA.NET, Makassar — Aktivis antikorupsi dan hak asasi manusia, Emil Salim, menilai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik merupakan tindakan balasan terhadap pelapor dugaan korupsi Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan Emil Salim dalam keterangan tertulis tertanggal 23 Agustus 2026. Ia menyebut Taufik sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait program tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Emil, status Taufik sebagai pelapor dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK tertanggal 5 Agustus 2020. Laporan tersebut disebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi KPK.
Emil berpandangan informasi yang disampaikan Taufik melalui media sosial berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada lembaga berwenang. Atas dasar itu, ia menilai penyampaian informasi tersebut dilakukan dalam konteks kepentingan umum dan pengawasan terhadap keuangan negara.
Ia juga menilai proses hukum terhadap Taufik sebagai bentuk retaliasi atau tindakan balasan terhadap seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Emil merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan tersebut, menurutnya, memberikan perlindungan hukum kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor yang memberikan keterangan, kesaksian, atau laporan dengan iktikad baik.
Emil juga merujuk ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Emil berpendapat penetapan Taufik sebagai tersangka cacat hukum. Ia meminta proses hukum terhadap Taufik dihentikan atau ditunda sampai perkara dugaan korupsi yang dilaporkan memperoleh penyelesaian hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap menghormati hak warga negara dalam menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada lembaga berwenang serta memastikan pelapor yang beriktikad baik memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga keterangan ini diterima, informasi yang disampaikan merupakan pernyataan dan pendapat hukum dari Emil Salim. SULSELTA.NET belum memperoleh keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara mengenai penetapan tersangka tersebut. (Rilis)







