SULSELTA.NET, Jeneponto — Polisi menangkap pria berinisial AAS alias SN (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku dilumpuhkan setelah disebut berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (31/8/2026) pagi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga telah membuntuti mobil yang dikendarai mantan istrinya sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Saat kondisi jalan sepi, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan memukul kaca depan serta kaca samping mobil menggunakan parang hingga pecah.
Aksi tersebut berlanjut dengan penganiayaan. Sabetan parang mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka terbuka.
Korban yang panik kemudian keluar dari mobil untuk menghindari serangan. Pada saat itulah pelaku diduga mengambil tas milik korban dan melarikan diri.
Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai Rp13 juta, sejumlah perhiasan emas berupa anting, cincin dan kalung, serta buku dan nota pembayaran. Korban melaporkan kerugian sekitar Rp70 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
AAS akhirnya diamankan di rumah keluarganya yang diduga menjadi tempat persembunyian di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9/2026).
Namun, saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku disebut meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Ketika diberikan kesempatan turun, pelaku kemudian memberontak, mendorong petugas, dan berusaha melarikan diri.
Polisi melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian kaki pelaku.
Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas milik korban, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, pireks, serta plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, AAS merupakan residivis dan baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Kepada penyidik, pelaku juga mengaku sebagian uang dan barang berharga hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Kepolisian menyebut penerapan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap perkara tersebut membawa ancaman pidana sembilan tahun penjara atau lebih. (*/Red)








