Hukum  

Curi Tas Mahasiswi Saat Salat, Pria Ditangkap

SULSELTA.NET, Makassar — Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial AL alias Mendes (31) terkait dugaan pencurian tas milik seorang mahasiswi berinisial N asal Kabupaten Gowa saat melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al-Fatah, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

AL ditangkap di kawasan Perumnas Antang Blok 10, Makassar, Jumat (4/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) saat korban melaksanakan salat Zuhur di area saf perempuan Masjid Al-Fatah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meletakkan tas ransel hitam miliknya di dekat tempat salat. Saat korban tengah beribadah, seorang pria masuk ke area masjid melalui pintu kaca bagian belakang.

Rekaman CCTV memperlihatkan pria tersebut mendekati area tempat korban salat. Ketika korban dalam posisi sujud, pelaku diduga mengambil tas ransel tersebut kemudian meninggalkan masjid.

Korban baru mengetahui tasnya hilang setelah selesai melaksanakan salat.

Tas tersebut dilaporkan berisi satu unit laptop HP warna silver beserta pengisi daya, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A17, serta dompet berwarna merah muda yang berisi uang tunai dan kartu ATM.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10,3 juta.

Setelah mengetahui barangnya hilang, korban memeriksa rekaman CCTV masjid. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Rekaman kamera pengawas yang merekam pergerakan terduga pelaku selanjutnya menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit V AKP Sangkala bersama Kasubnit 2 Ipda Supriadi Gaffar kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaannya.

Polisi selanjutnya bergerak ke kawasan Perumnas Antang Blok 10 dan mengamankan AL pada Jumat (4/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dilaporkan milik korban, antara lain laptop, telepon seluler, dompet, serta beberapa buku tulis.

AL kemudian dibawa ke Posko Jatanras sebelum diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana diberitakan sejumlah media, AL disebut mengakui perbuatannya.

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red)

banner 120x600