GRH-APAK Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar

SULSELTA.NET, Makassar — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (30/9/2026).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WITA tersebut dipimpin Ketua GRH Ishadul, S.H. bersama Ketua APAK A. Akbar.

Dalam aksinya, GRH dan APAK mendesak Kejari Makassar memeriksa Ketua KONI Makassar, Ismail, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen Kejari Makassar pada 22 September 2026, sebanyak 26 saksi dari unsur KONI dan cabang olahraga telah dimintai keterangan.

Ketua GRH Ishadul menilai pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar diperlukan untuk membuat proses penyelidikan lebih terang dan objektif. Terlebih, Ismail juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar.

GRH dan APAK meminta penyidik menelusuri seluruh proses terkait hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penganggaran. Mereka meminta aparat menelusuri keterkaitan posisi Ismail sebagai anggota DPRD dengan proses pembahasan anggaran hibah yang diterima organisasi yang dipimpinnya.

Ishadul menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejari Makassar tidak hanya memeriksa pengurus maupun pihak lainnya, tetapi juga meminta keterangan Ketua KONI apabila memang berkaitan dengan materi penyelidikan.

Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup seluruh rangkaian proses hibah, mulai dari pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana.

Sementara itu, dalam keterangannya pada Juli 2026, Ismail menyatakan hibah sebesar Rp15 miliar tersebut masuk melalui mekanisme APBD Perubahan dan dikelola berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Ishadul menegaskan aksi GRH dan APAK bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, ada atau tidaknya tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

GRH dan APAK meminta Kejari Makassar menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pengelolaan dana hibah apabila diperlukan dalam penyelidikan.

GRH dan APAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Jika menilai penanganannya berjalan lambat tanpa perkembangan yang jelas, mereka menyatakan siap menyampaikan aspirasi hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ishadul menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan GRH dan APAK tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam proses penyelidikan. Belum ada informasi dalam sumber yang diterima mengenai penetapan tersangka terkait perkara dana hibah KONI Makassar tersebut. (Rilis)

banner 120x600