KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati soal Hibah Rp1,5 Miliar

SULSELTA.NET, Makassar — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada Jumat (18/9/2026).

Pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan tindak lanjut dari langkah APAK dan GRH yang sebelumnya menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Ketua GRH M. Ishadul mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada informasi dan temuan awal yang menurut pihaknya perlu diuji melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif LPJ, tetapi juga mencocokkan proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan dana, realisasi kegiatan, bukti belanja, hingga dokumen pertanggungjawaban.

APAK dan GRH menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPHD. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi, serta dugaan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.

Meski demikian, APAK dan GRH menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga berwenang.

Mereka meminta pemeriksaan mencakup proposal pengajuan hibah, RAB, proses verifikasi dan penetapan penerima hibah, penganggaran dalam APBD, NPHD, proses pencairan, rekening dan aliran penggunaan dana.

Pemeriksaan juga diminta mencakup seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah, bukti transaksi dan dokumen pengadaan, pembayaran kepada pihak ketiga, realisasi kegiatan di lapangan, hingga seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Ketua APAK A. Akbar mengatakan, pemeriksaan menurut pihaknya tidak cukup berhenti pada keberadaan dokumen LPJ. Realisasi kegiatan dan pengadaan barang yang tercantum dalam pertanggungjawaban perlu diverifikasi dengan kondisi di lapangan.

Menurut Akbar, apabila dalam LPJ tercantum suatu kegiatan telah dilaksanakan, maka pelaksanaannya perlu diverifikasi. Begitu pula apabila terdapat pembelian barang, keberadaan dan penerimaan barang tersebut perlu diperiksa.

Pembayaran yang menggunakan dana hibah, lanjut dia, juga perlu ditelusuri untuk mengetahui penerima, nilai transaksi, serta kesesuaiannya dengan kegiatan dan NPHD.

APAK dan GRH menegaskan pelaporan tersebut bukan untuk menghakimi KORMI Makassar, melainkan meminta aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah.

Jika seluruh penggunaan dana dinyatakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut mereka, hal tersebut harus menjadi bagian dari hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, mereka meminta penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Permintaan pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pertanggungjawaban hibah daerah, penggunaan dana pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui laporan penggunaan hibah dan bukti pengeluaran yang sah.

Ishadul mengatakan pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.

Pihaknya berharap Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui, menelusuri aliran dana, serta mencocokkan LPJ dengan realisasi kegiatan di lapangan.

APAK dan GRH juga meminta aparat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Akbar menegaskan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar merupakan uang daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah dana tersebut digunakan sesuai tujuan pemberian hibah dan NPHD.

APAK dan GRH menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus permintaan pemeriksaan kepada aparat berwenang. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah, maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk menentukannya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. (Red)

banner 120x600